Produk > Pembiayaan
Merupakan fasilitas pembiayaan guna untuk memenuhi kebutuhan sarana keluarga dan/atau pembelian barang-barang yang berdasarkan prinsip jual beli dengan menggunakan akad Murabahah yang sesuai syariah. KSPPS BMT At Taawun Mitra Sembada menentukan margin keuntungan yang akan diperoleh dari penjualan barang kepada nasabah/anggota.
Merupakan fasilitas pembiayaan guna pembayaran biaya jasa yang dikehendaki anggota, mengacu pada prinsip sewa- menyewa dengan menggunakan akad Ijarah Multi Jasa yang sesuai syariah dengan penetapan Ujroh sesuai kesepakatan.
Merupakan fasilitas pembiayaan anggota untuk keperluan pengembangan usaha, berdasarkan prinsip kerjasama atau kemitraan menggunakan akad Musyarakah yang sesuai syariah dengan penetapan nisbah sesuai dengan kesepakatan.
Fasilitas Pembiayaan anggota untuk keperluan modal usaha, berdasarkan prinsip kerjasama atau kemitraan menggunakan akad Mudharabah yang sesuai syariah dengan penetapan nisbah sesuai kesepakatan.
Merupakan fasilitas pembiayaan yang diperuntukkan khusus pembelian kendaraan bermotor, baik mobil ataupun motor, baru maupun bekas dengan menggunakan akad yang sesuai dengan prinsip syariah.