Produk > Pembiayaan
Merupakan fasilitas pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan barang-barang (Aktiva Tetap) kebutuhan keluarga, berdasarkan prinsip jual beli dengan menggunakan akad Murabahah yang sesuai syariah dengan penetapan margin sesuai kesepakatan.
Merupakan fasilitas pembiayaan guna pembayaran biaya jasa yang dikehendaki anggota, mengacu pada prinsip sewa- menyewa dengan menggunakan akad Ijarah Multi Jasa yang sesuai syariah dengan penetapan Ujroh sesuai kesepakatan.
Merupakan fasilitas pembiayaan anggota untuk keperluan pengembangan usaha, berdasarkan prinsip kerjasama atau kemitraan menggunakan akad Musyarakah yang sesuai syariah dengan penetapan nisbah sesuai dengan kesepakatan.
Fasilitas Pembiayaan anggota untuk keperluan modal usaha, berdasarkan prinsip kerjasama atau kemitraan menggunakan akad Mudharabah yang sesuai syariah dengan penetapan nisbah sesuai kesepakatan.